Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Tanggapi PSBB Demi Cegah Corona, Fadli Zon Lihat Ada Semacam Ketegangan Antara Daerah dan Pusat

Fadli Zon buka suara soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
YouTube Talkshow tvOne
Anggota DPR RI Fadli Zon tanggapi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota DPR RI, Fadli Zon buka suara soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.

Menurut Fadli Zon, kebijakan PSBB yang dimaksud sebetulnya sudah dilakukan beberapa daerah seperti bekerja di rumah hingga diliburkannya sekolah.

Untuk itu Fadli Zon menilai jika pemerintah terlambat dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam program acara Dua Sisi tvOne.

Diketahui sebelumnya bahwa dalam mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah sudah menerapkan physical distancing dengan mengimbau semua kalangan menjaga jarak dan membatasi aktivitas fisik sejak jauh-jauh hari.

Selain itu, belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB yang pada dasarnya imbauan tersebut tak berbeda jauh dengan apa yang sudah diimbau kepada masyarakat.

Namun menurut Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, dengan diterbitkannya PP PSBB, pemerintah punya kekuatan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial secara lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.

"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," terang dia dalam konferensi pers BNPB, Rabu (1/4/2020).

Wabah Covid-19, Konser Tunggal Raisa di GBK Ditunda sampai 20 November 2020

Terbaru, Universitas Pittsburgh AS Sukses Lakukan Uji Coba Vaksin Corona ke Tikus

Kebijakan PSBB sendiri ditandai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Lain halnya dengan Fadli Zon yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah terapkan PSBB kurang tepat.

"Jadi banyak sekali kebijakan-kebijakan bagus bahkan inisitif awal itu apa yang disebutkan dalam PSBB itu sebetulnya sudah banyak dilakukan banyak daerah, misal liburan sekolah, kerja di rumah," kata Fadli Zon.

"Jadi sebernarnya PSBB ini terlambat, sudah dilakukan dua tiga minggu lalu oleh daerah," tambahnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) (Kompas.com)

Fadli Zon pun menilai jika pemerintah sudah seharusnya menerapkan karantina wilayah.

"Justru harusnya karantina wilyahan lebih tepat, dengan catatan ada kewajiban negara pada warga yang terdampak," tuturnya.

Di sisi lain, Fadli Zon berpendapat jika ada suatu ketegangan antara pemerintah derah dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 ini.

"Kalau saya lihat memang desakan dari pemerintah daerah termasuk DKI yang erupakan episentrum, kesan itu adalah ada keinginan melakukan karantina wilayah supaya penyebaran ini bisa dikurangi bahkan tidak ke daerah-daerah,

tetapi kita melihat ada semacam ada ketegangan antara daerah dengan pusat," ungkap Fadli Zon.

Terinspirasi dari Wabah Covid-19, Film Corona Rilis Trailer dan Akan Segera Tayang

Di PHK Imbas Corona? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif, Begini Caranya

Fadli Zon lantas memberikan satu contoh dari apa yang telah ia paparkan.

"Misal salah satunya Jakarta, kemarin Gubernur DKI melarang bus antar kota antar provinsi, tapi kemudian dianulir oleh Menko Maritim dan Investasi," kata Fadli Zon.

Alasan Jokowi tak terapkan karantina wilayah

Presiden Joko Widodo akhirnya blak-blakan soal alasan kenapa tak memutuskan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Seperti diwartakan Kompas.com, Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi.

"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.

Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan.

Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain.

Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.

"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah," ucap Jokowi.

Inilah 10 Manfaat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa

Sempat Positif, Andrea Dian Umumkan Hasil Rapid Tes Covid-19 Negatif, Semringah : Aku Bisa Pulang !

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies.

Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.

Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah.

Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.

Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemi virus corona.

Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.

"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.

Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid-19.

Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.

"Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved