Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Karena Corona, Mahfud MD: Lebih Baik Disana Daripada di Rumah
isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Editor:
Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.
"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sehingga, ada wacana untuk merevisi UU No 99 Tahun 2012 tersebut, yang sempat menimbulkan polemik.
Rekomendasi untuk Anda