Syarat Agar Dapat Token Listrik Gratis, Khusus Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Ini Keuntungan Lainnya

Melalui Perppu tersebut, Jokowi resmi memangkas hingga mengratiskan tagihan listrik mulai tanggal 1 April 2020.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kontan
ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengratiskan dan memotong sebagian tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga tertentu.

Kebijakan itu diambil guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Melalui Perppu tersebut, Jokowi resmi memangkas hingga mengratiskan tagihan listrik mulai tanggal 1 April 2020.

Berikut fakta-fakta mengenai kebijakan pemberian listrik gratis ini.

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis, Bisa Lewat Website www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor Ini

Mulai Besok Senin 6 April 2020, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 3 Bulan Lewat WhatsApp

Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Boleh? Ini Kata UAS

1. Hanya berlaku untuk Pelanggan golongan 450 VA dan subsidi 900 VA

Dalam Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan, listrik gratis hanya diberikan kepada Pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.

Kedua golongan Pelanggan tersebut akan mendapatkan pemangkasan hingga pembebasan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki PT PLN (Persero) jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA sampai dengan Desember 2019 sebesar 24 juta Pelanggan.

Kemudian jumlah Pelanggan listrik 900 VA mencapai 7,2 juta Pelanggan.

BREAKING NEWS - 2 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Kaki Gunung Sanggabuana Tanjungsari Bogor

2. Pemerintah gelontorkan dana Rp 3,5 triliun

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah sepakat untuk menanggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, dana Rp 3,5 triliun itu bakal digunakan untuk membebaskan biaya listrik 24 juta Pelanggan golongan 450 VA.

Kemudian, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk 7,9 juta Pelanggan golongan subsidi 900 VA sampai dengan Juni 2020.

"Rp 3,5 triliun itu untuk 24 juta pengguna 450 VA dan 7 juta pengguna 900 VA Pelanggan itu dikali tagihan rata rata-rata. Tapi kita dapetnya Rp 250 miliar per bulan untuk 450 VA yang 900 VA Rp 1,1 triliun per bulan. Kalau dikali tiga maka Rp 3,2 triliun," tuturnya, Rabu (1/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved