Curhat di-Bully di Medsos, Yasonna Laoly: Bahasanya Kasar, Ampun Deh
Yasonna menyebut, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly curhat soal dirinya yang di-bully di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona.
Yasonna menyebut, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna.
Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan, Minggu (5/4/2020).
"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.
Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam enam foto yang dibagikan terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang over kapasitas.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona sat ini.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila ke-dua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," katanya.
Yasonna menyebut pembebasan napi di lapas over kapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons himbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang,termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Yasonna juga mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.