Teror Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sederet Hal yang Dibatasi dan Boleh Dilakukan Selama Pembatasan

DKI Jakarta terapkan PSBB. Perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/3/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI 

Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 ayat 9)

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)

a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :

- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi

- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

- Pengedaran uang

- bbm/bbg

- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

- Ekspor impor dan paket.

- kapal penyeberangan.

- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

- stasiun, bandara, pelabuhan utk kargo, bantuan dan evakuasi.

Soal PSBB di DKI, Polisi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta

Presiden Jokowi Sebut 3,7 Juta Keluarga di Jabodetabek Akan Dapat Bansos

Selain itu, diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dlm rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved