Teror Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sederet Hal yang Dibatasi dan Boleh Dilakukan Selama Pembatasan

DKI Jakarta terapkan PSBB. Perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/3/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.

Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pandemi Corona Merebak, Polisi di Bogor Bagi-bagi Sembako

Beri Bantuan di Tengah Wabah Corona, Kaesang Pangarep Promosikan Usaha Warga Lewat Twitter

Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Kegiatang yang boleh dilakukan

Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved