Teror Virus Corona
DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sederet Hal yang Dibatasi dan Boleh Dilakukan Selama Pembatasan
DKI Jakarta terapkan PSBB. Perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.
Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
• Pandemi Corona Merebak, Polisi di Bogor Bagi-bagi Sembako
• Beri Bantuan di Tengah Wabah Corona, Kaesang Pangarep Promosikan Usaha Warga Lewat Twitter
Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
Kegiatang yang boleh dilakukan
Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai: