Teror Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sederet Hal yang Dibatasi dan Boleh Dilakukan Selama Pembatasan

DKI Jakarta terapkan PSBB. Perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/3/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.

Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pandemi Corona Merebak, Polisi di Bogor Bagi-bagi Sembako

Beri Bantuan di Tengah Wabah Corona, Kaesang Pangarep Promosikan Usaha Warga Lewat Twitter

Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Kegiatang yang boleh dilakukan

Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:

a. Kantor pemerintah pusat & daerah, bumn/bumd & perusahaan publik tertentu.

b. Perusahaan komersial & swasta yg melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yg bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik & transportasi yg berhubungan dgn barang kebutuhan pokok & barang penting.

Kegiatan keagamaan (Pasal 13 ayat 4)

a. beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

FOLLOW:

Di tempat umum (Pasal 13 ayat 7)

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

a. Toko atau tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis atua obat, barang penting, bbm, gas dan energi.

b. Fasilitas dab layanan pendukung kesehatan.

c. Hotel atau tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

d. Perusahaan untuk fasilitas karantina.

e. Tempat berolahraga dan yang lain utk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 ayat 9)

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)

a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :

- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi

- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

- Pengedaran uang

- bbm/bbg

- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

- Ekspor impor dan paket.

- kapal penyeberangan.

- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

- stasiun, bandara, pelabuhan utk kargo, bantuan dan evakuasi.

Soal PSBB di DKI, Polisi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta

Presiden Jokowi Sebut 3,7 Juta Keluarga di Jabodetabek Akan Dapat Bansos

Selain itu, diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dlm rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Sementara itu diwartakan Kompas.com, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga.

"Tetap fokus pada nyawa manusia. Nomor satunya adalah masyarakat diselamatkan," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni menyampaikan, semua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.

"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu," kata Busroni.

Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta

Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta.

Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).

Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Adapun Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved