Pengakuan Pria Pacari dan Peras Ibu Muda, Korban Dimanfaatkan Diajak Video Call Tanpa Busana
Ibu muda diperasi lelaki kenalannya. Korban diancam tersangka akan disebar foto tak senonohnya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
MYA kemudian memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta.

Jika tidak, maka pelaku mengancam korban akan ditangkap.
Saat itu, korban tidak memiliki uang yang diminta polisi gadungan itu.
"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," ucap Rosiana.
Tak berhenti di situ, pelaku juga ternyata memaksa korban berhubungan intim.
"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana.
Setelahnya, pelaku langsung meninggalkan hotel seraya membawa uang korban.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelasnya.
Korban yang merasa janggal pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Selang tiga hari, Satreskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jp Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan biaya tambahan untuk menikah.
Rencananya, polisi gadungan itu akan melangsungkan pernikahan pada 23 Maret 2020.
"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," terang Rosiana.
Sementara itu terkait lencana, GHT, dan borgol, pelaku mengaku mendapatkannya dengan membeli secara online.
"Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," tuturnya.
MYA juga mengaku jika aksinya menjadi polisi gadungan terinspirasi dari film dan program televisi.
"Dari film sama nonton TV," ungkap MYA di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).