Teror Virus Corona

Video Tenaga Medis di Mojokerto Shalat Pakai APD Lengkap, Terungkap Inilah Sosoknya

Terlihat di video, seorang tenaga medis menjalankan ibada shalat dengan memakai APD lengkap. Gerakan dan tata cara shalat dilakukan.

KOMPAS.COM/HANDOUT
Tangkapan layar video seorang petugas medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, melakukan shalat saat masih mengenakan APD lengkap untuk penanganan pasien Covid-19.(KOMPAS.COM/HANDOUT) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video tenaga medis shalat mengenakan alat perlindungan diri ( APD ) viral di media sosial.

Tenaga medis tersebut mengenakan APD untuk penanganan pasien Covid-19.

Video tersebut diposting akun bernama Ida Sulaiman pukul 06.57 WIB, Selasa (7/4/2020).

Terlihat di video, seorang tenaga medis menjalankan ibadah shalat dengan memakai APD lengkap.

Gerakan dan tata cara shalat dilakukan.

Dalam postingannya, Ida Sulaiman menuliskan terkait dengan video tenaga medis shalat menggunakan APD lengkap.

"Ini beneran terjadi, kewajiban tetep kudu dilaksanakan. Kenapa dilakukan seperti itu? Karena takut, untuk meminimalisir kontaminasi," demikian tulis Ida dalam status Facebooknya.

Ida Sulaiman menuliskan terkait kondisi tenaga medis di ruang isolasi untuk penanganan pasien Covid-19.

Bertugas di garda terdepan, para tenaga medis ini harus menjaga diri masing-maisng.

Ida Sulaiman juga menyampaikan agar masyarakat mematuhi arahan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga jarak aman.

"Bantu kami plissss, stay at home saja. Jangan keluar kalau tak mendesak, jaga imun, jaga iman.

Kalaulah terpaksa harus keluar rumah pakai masker, jaga kebersihan tangan," tulis Ida Sulaiman.

Dari hasil penulusuran Kompas.com, video ini direkam di ruang isolasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kasi Keperawatan RSUD dr Wahiding Sudiro Husodo, Elisabeth menceritakan petugas medis yang shalat menggunakan APDnbtersebut merupakan paramedis yang bertiugas di bagian dalam ruang isolasi.

"Memang itu paramedis yang khusus menangani pasien Covid-19 di sini," kata Elisabeth dikutip dari Kompas.com.

"Petugas kami yang melakukan shalat itu bertugas di bagian dalam ruang isolasi," tambahnya.

Elisabeth menerangkan semua petugas medis yang bertugas wajib bekerja sesuai protokol.

Sebelum selesai bertugas di ruang isolasi, semua petugas medis tak boleh melepas APD.

Hal tersebut karena dikhawatirkan akan terkontaminasi virus corona.

Elisabeth mengakatan semua petugas medis di ruang isolasi tak mungkin shalat di mushola rumah sakit.

Pasalnya para petugas medis harus bersiaga di ruang isolasi sampai datang pergantian sift.

"Insya Allah, shalat itu untuk menguatkan batin petugas kami. Bagi kami, masuk ke ruang isolasi itu adalah berjuang. Seluruh protap harus kami ikuti dan kewajiban juga tetap dilaksanakan," kata Elisabeth.

Diberitakan Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

(Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved