Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Ini Perkantoran dan Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan empat jenis perkantoran yang boleh beroperasi mulai Jumat hingga hingga 23 April ini.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan PSBB itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved