Teror Virus Corona

Jelang PSBB di Jakarta Besok, Polisi Lakukan 5 Persiapan, Pantau Ojol hingga Bubarkan Kerumunan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sehari sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), Jumat 10 April 2020 besok,  Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB.

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta.

Sehingga, diharapkan penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

1. Tak ada penutupan jalan

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April.

Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.

Update Pasien Rawat Inap di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Malam Ini Ada 520 Orang

Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta, sehingga masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.

"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.

Anies Upayakan Pemerintah Pusat Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB di Jakarta

Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Kompas.com)

"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.

2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved