Virus Corona di Bogor
Bima Arya Perkirakan PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Mulai Minggu Depan
Bima mengatakan, saat ini teknis penerapan PSBB masih dipersiapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Beragam sanksi pun bisa menjerat mereka yang nekat melanggar aturan yang ada.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."
"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Anies pun menggandeng aparat penegak hukum dalam penerapan PSBB ini.
"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.
Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."
"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.
Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.
Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.

Terkait ketentuan tersebut, Anies pun mengimbau agar masyarakat tidak memandang PSBB sebagai penderitaan.
"Bukan anggap sebagai penderitaan, tetapi menumbuhkan solidaritas sosial."
"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.