Teror Virus Corona

PSBB DKI Jakarta, Simak Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan virus corona ( Covid-19 ) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.

Selain itu, sejumlah kegiatan tidak boleh dilakukan selama PSBB.

Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB. Di antaranya sebagai berikut: 

3 jenis kegiatan boleh dilakukan saat PSBB

Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:

a. Khitan;

b. Pernikahan;

c. Pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dalam melaksanakan kegiatan khitan, Pernikahan, maupun pemakaman selama PSBB.

Terselip Surat dari Anies Dalam Bantuan Sosial PSBB DKI Jakarta, Berisi Pesan hingga Doa

PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku, Ini Bantuan yang Bakal Didapatkan Warga

Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;

b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved