Virus Corona di Bogor

PSBB Kota Bogor Diberlakukan Minggu Depan, Begini Rencana Penerapannya

Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal OPD di Kota Bogor dan dengan Wali Kota Depok dan Walikota Bekasi.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO
Suasana jalan di Pusat Kota Bogor sepi Jumat (10/4/2020) pagi. 

Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan unser OPD di lingkungan Pemkot Bogor.

"Personel yang dibutuhkan tentu maksimal dalam kontek pengamanan wilayah kita juga sudah meminta bantaun TNI- Polri tentu kita juga akan meminta optimalisasikan personel yang ada di Pemkot khususnya Satpol PP, Dinsos, Dishub dan SKPD yang lain," ujarnya.

- Melakukan Pembatasan Transportasi.

Rencananya Pemerintah Kota Bogor juga akan mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarata untuk membatsai jam operasional angkutan umum dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan mobil pribadi.

"Contohnya angkutan umum operasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, kapasitas penumpang hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker baik untuk kenderaan umum maupun kendaraan pribadi, kemudian pengecekan suhu tubuh penumpang," katanya.

- Sektor Usaha dan Transportasi Angkutan Yang operasional.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan PSBB.

Bahkan Dedie menegaskan bahwa hanya ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional

"Dikecualikan sektor kesehatan, pangan, enegeri, komunikasi, keungan dan perbankan, distribusi logistik, kebutuhan harian dan industri strategis,  yang lain tidak ada pengecualian," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved