Teror Virus Corona
5 Upaya Jokowi untuk Perjuangkan Nasib Karyawan Imbas Covid-19: THR hingga Uang Insentif Korban PHK
Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib karyawan dan pekerja selama wabah virus corona
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
5. Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Rekomendasi untuk Anda