Selama PSBB, Ini Aturan Jumlah Penumpang untuk Kendaraan Mobil dan Motor

selama penerapan PSBB jumlah penumpang Mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Doc. Facebook/NGS Batteries
Ilustrasi mengndarai mobil 

TRIBUNNEWSBOOR.COM -- Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda Motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan.

Sementara pengemudi Mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang Mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Ini Jadwal PSBB di Kota Bogor, Deddie Rachim Bilang Sudah Kordinasi dengan Depok dan Bekasi

PSBB Jakarta, Mulai Hari Ini Seluruh Penumpang MRT Wajib Pakai Masker, Satu Gerbong Hanya 60 Orang

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi Mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Info Lalu Lintas Minggu 12 April 2020 - Jalan KS Tubun Bogor Lancar

Update Kasus Corona di 20 Negara Minggu 12 April 2020: AS Tembus Angka 20 Ribu yang Meninggal Dunia

Yusri mencontohkan, untuk Mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja.

Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Jika ada Mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

Petugas kepolisian menghalau pengendara Motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

5 Upaya Jokowi untuk Perjuangkan Nasib Karyawan Imbas Covid-19: THR hingga Uang Insentif Korban PHK

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Golongan I, II, III, Siap-siap Akan Cair

Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang Mobil serta jumlah penumpang Mobil yang melebihi aturan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved