Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

PSBB di Bogor

PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu, Ini Sanksi untuk yang Melanggar

Dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor terkait PSBB yang akan disahkan tersebut salah satu aturannya adalah kewenangan untuk membubarkan kerumunan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Petugas Dishub Kota Bogor sedang melakukan pemyemprotan disinfektan dan pembagian sembako serta sosialisasi PSBB. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengikuti rapat konsultasi rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) .

Dari hasil rapat tersebut Pimpinan DPRD Kota Bogor mendukung teknis pelaksanaan PSBB.

"Pesan dari pimpinan dewan bahwa penegakannya juga ada bukan hanya aturannya ada tapi penegakannya juga ada kemudian apa saja yang bisa ditegakan," katanya.

Dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor terkait PSBB yang akan disahkan tersebut salah satu aturannya adalah kewenangan untuk membubarkan kerumunan.

Kronologi Warga Satu Kampung di Bogor Diisolasi Setelah Tahlil Pasien Covid-19

"Jadi apabila ada kerumunan bisa dilakukan pembubaran kemudian ada juga tipiringnya dan denda perusahaan yang memang bandel bisa dicabut izinnya, jadi apapun langkah langkahnya kita ambil untuk penegakan PSBB di Kota Bogor," katanya.

Ketua Satgas Covid-19 : Masih Ada Masyarakat yang Tidak Disiplin Ikuti PSBB

Terkait sanksi Dedie mengatakan sanksi bisa diberikan berupa sanksi pidana kemudian tindak pidana ringan hingga denda.

"Untuk denda itu Rp 100 juta," katanya.

Sementara itu terkait teknis pelaksanaan PSBB Kadishub Kota Bogor Eko Parbowo mengatakan bahwa akan asa 11 titik penyekatan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ada tujuh pintu masuk bantuan sosial yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ada tujuh pintu masuk bantuan sosial yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Enam penyekatan besar dan lima penyekatan kecil.

Nantinya dalam penyekatan tersebut akan ada pemeriksaan dan sosialisaai serta edukasi terkait aturan PSBB.

"Upaya prefentif kepada pengguna angkutan umum maupun pribadi kita lihat mobil pribadi kita sosialisasikan jumlah penumpang, kalau masih berlebih kita kasih masukan gak bole karena ada PSBB, gak pakai masker suruh balik, harus pakai sarung tangan, kalau tidak suruh balik, suruh ngelengkapi semuanya," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved