PSBB di Bogor

Mulai Diberlakukan Besok, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan Selama PSBB di Kota Bogor

Sedikitnya ada 10 checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM)
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kota Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Sejumlah persiapan sudah dilakukan, mulai sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.

Sedikitnya ada 10 checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.

Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Untuk checkpoint yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, lanjut Eko, untuk checkpoint dengan kepadatan kendaraan sedang ada di Simpang Batu Tulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan juga Simpang Karya Bakti.

Ini Daftar Lokasi Razia Kendaraan Selama PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

“Sosialisasi sudah kami lakukan dua hari kemarin dan nanti malam kami akan melakukan pemasangan rambu-rambu,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved