Teror Virus Corona

Disindir Bukan Cuma Driver Ojol yang Kelas Bawah, Ridwan Kamil Santai: Kurang Baca Tapi Sudah Ngegas

Ridwan Kamil disindir selalu membantu driver ojol, padahal masih banyak masyarakat kelas bawah lainnya yang membutuhkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan sembako kepada warga kelas bawah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disindir selalu membantu driver ojek online.

Padahal masyarakat kelas menengah ke bawah bukan hanya driver ojol.

Banyak juga masyarakat terdampak Covid-19 yang di PHK dan kehilangan pekerjaan.

Hal itu disampaikan oleh seorang pemilik akun di postingan terbaru Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).

Tampak dalam postingan itu, Ridwan Kamil berfoto bersama para driver ojek online sambil membawa bingkisa bantuan untuk warga di Jawa Barat.

Rupanya ada yang mengira kalau bantuan itu ditujukan untuk driver ojol.

Padahal Ridwan Kamil meminta bantua driver ojol untuk menyalurkan bantuan tersebut ke warga.

Dus berisi sembako itu bertuliskan:

'Bantuan Sembako Jabar Sehat Lahir Bathin

Wabah Covid-19 ini akan cepat berakhir jika kita disiplin dan taat aturan pemerintah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil'

PSBB di Bogor Resmi Dilaksanakan, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Sanksi Hukum

Masih Ada Penumpukan di Stasiun, Bupati Bogor Minta Angkutan Kereta Dihentikan Sementara Selama PSBB

Bantuan itu berisi sembako seperti beras, minyak, terigu, gula, mi instan, sarden dan minuman vitamin c.

Pada foto itu, terlihat pula Ridwan Kamil mendampingi para driver ojol dan Pos Indonesia yang siap menyalurkan bantuan tersebut.

"BANTUAN DIKIRIM PENGEMUDI OJEK dan PETUGAS PT POS,

MEREKA mulai diberdayakan untuk jadi KURIR dalam membagikan bantuan kepada rakyat Jawa Barat di zona PSBB," tulis Ridwan Kamil pada postingannya.

Ia juga menuliskan kalau dirinya hari ini melakukan pemantauan di lima wilayah PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi.

"Hari ini, Rabu 15 April, saya melakukan inspeksi di 5 wilayah PSBB Bodebek.

Dan sesuai jadwal kami memulai pengiriman bantuan dari Pemprov Jawa Barat bagi mereka yang terdampak covid di golongan ekonomi paling bawah," tambahnya.

Ridwan Kamil juga memberikan solusi bagi masyarakat yang belum terdata bisa melapor ke aparat terdekat.

"Jika masih ada yang belum terdata bisa segera menyampaikan aduan ke RT/RW setempat atau ajukan pengaduan lewat fitur “ADUAN” di apps Pikobar.

Termasuk para perantau yang tidak mudik," tulisnya lagi.

Ini yang Diperiksa Saat Melintas Titik Penyekatan PSBB Bogor, Pengendara Siap-siap Putar Balik

Agar Sulit Dilacak, Jokowi Pakai Aplikasi Baru untuk Rapat Virtual

Ia juga meminta warga untuk bersabar karena proses bantuan berlangsung 15 hari setiap bulannya.

"Proses bantuan akan berlangsung 15 hari setiap bulannya.

Jadi mohon bersabar, ada yang kebagian awal bulan atau tengah bulan.

Sembako dibeli dari pedagang pasar dan Bulog.

Dikirim oleh petugas PT POS dan OJOL/OPANG, agar ekonomi pasar dan ekonomi transportasi lokal masih bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Gubernur Jabar itu pun mengajak semua warga untuk taat pada PSBB.

"Mari taati aturan PSBB agar akhir Juni kita bisa hidup mendekati normal lagi.

Jika tidak, kesusahan kita ini akan terus berkepanjangan.

Mari berjuang bersama, karena Insya Allah #KitaPastiMenang," tutupnya.

Bila Tak Pakai Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Apakah Akan Ditilang ?

Pengendara Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Sanksi Pelanggar PSBB

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah resmi diterapkan.

Artinya dengan demikian setiap pelanggar bisa dikenakan sanksi.

"Jadi dengan resminya PSBB mangkanya sanski itu bisa sudah dilaksanakan dengan baik," tegas Ridwan Kamil

- Kendaraan Yang Hanya Boleh Melintas

Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Kota Bogor harus dilakukan pemeriksaan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker dan sarungtangan akan diberhentikan dan diperintahkan untuk menggunakan masker dan sarunfmg tangan dan jika tidak ada tidak diperbolehkan melintas.

Kendaraan pribadi yang membawa muata penuh tidak sesuai aturan PSBB diperintahkan untik diturunkan atau tidak boleh melintas.

Angkutan barang yang boleh melintas hanya kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi, angkutan keperluan bahan pokok, angkutan barang dan minuman distibusi supermarket, pengantar peredaran uang, angkutan bahan bakar, angkutan barang distribusi bahan baku indursri manufaktur dan perakitan, ekspor impor dan jasa pengiriman.

"Pak Kapolda sudah mengintruksikan agar banyak pemeriksaan-pemeriksaan kepada mereka yang berseliweran di jalan, kepada meraka yang melakukan melanggar aturan yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas bukan kelompok yang bekerja di 8 zona pengecualian PSBB, pengecualian itu kan logistik ada pangan, kesehatan dan lain-lain nanti itu akan dikasih surat peringatan," kata Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).

- Sanksi Bagi Yang Melanggar Aturan PSBB.

Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota bahkan TNI-Polri menegaskan bahwa penerapan PSBB tidak main-main.

Pada hari pertama penerapan PSBB akan hanua diterapkan sanksi teguran dan penempelan blanko pelanggaran.

Nantinya jika dihari kedua masih melanggar maka akan diberikan sanksi diantaranya adalah tindak pidana ringan, kurungan hingga denda.

"Akan diberikan teguran yang disebut blangko teguran, jadi dengan resminya PSBB mangkanya Sanski itu bisa sudah dilaksanakan dengan baik, ujung-ujungnya ada Sanski sesuai aturan ada kurungan badan, ada tipiring denda dan sebagiannya," ujar Ridwan Kamil usai memantau langsung PSBB di Kota Bogor.

- Landasan Hukum Pemberian Sanksi Kepada Pelanggar PSBB.

Penerapan PSBB di Kota Bogor memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggar dengan tegas.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta

"Selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218 yang ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda," katanya.

Sementara itu jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan ijin usaha.

"Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved