Teror Virus Corona
Anies Isyaratkan Perpanjang Masa PSBB di Jakarta : Lebih Baik 'Berlebihan' daripada 'Kekurangan'
Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.
Editor:
Soewidia Henaldi
Istimewa
Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor yang terjaring razia polisi diberi surat teguran.
Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/terjaring-razia-polisi-diberi-surat-teguran.jpg)