PSBB di Bogor
Ojek Online Tetap Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB di Kabupaten Bogor
Larangan pengendara motor untuk mengangkut penumpang juga berlaku untuk ojek online di Kabupaten Bogor selama PSBB.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor sudah diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020).
Larangan pengendara motor untuk mengangkut penumpang juga berlaku untuk ojek online selama PSBB di Kabupaten Bogor.
"Intinya aturannya sudah jelas tidak diperkenankan untuk membawa penumpang, jadi hanya membawa barang, masih boleh membawa barang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Syarifah Sofiah menjelaskan bahwa ojol tetap boleh beroperasi namun hanya boleh mengangkut barang.
Peraturan yang diambil Pemkab Bogor ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Sama, ojol kan roda dua, angkutan barang aja. Ya, sempet kita ada konsep bagaimana kalau ojol itu nanti diinikan di pasar-pasar untuk yang belanja online dan sebagainya. Selain itu, jaring pengaman sosial (bantuan) untuk ojol kan udah disediakan," kata Syarifah Sofiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ojek-disinfektan.jpg)