Teror Virus Corona
Pandemi Covid-19, Arab Saudi Umumkan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri Dilakukan di Rumah
Menteri Urusan Islam Saudi mengatakan, penangguhan shalat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan shalat tarawih.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Urusan Islam, Dawah, dan Bimbingan Arab Saudi mengumumkan bahwa shalat tarawih selama bulan Ramadhan hanya akan dilakukan di rumah.
Hal itu mengingat penangguhan shalat di masjid tidak akan dicabut hingga akhir pandemi virus corona berakhir.
Surat kabar Al Riyadh mengutip Dr Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi mengatakan, penangguhan shalat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan shalat tarawih.
"Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa Tarawih apakah diadakan di masjid, atau di rumah, yang kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat. Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa dari kita semua dan melindungi umat manusia dari epidemi yang melanda seluruh dunia," ujar Al Sheikh seperti dikutip dari Gulfnews, Sabtu (18/4/2020).
• Satgas Lawan Covid-19 DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan APD Dari DPR RI ke RSUD Kota Bogor
Sementara itu, Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad al-Sheikh, otoritas keagamaan tertinggi di Arab Saudi juga mengatakan, warga Arab Saudi diminta melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
• Selebgram yang Dijuluki Zombie Angelina Jolie Terinfeksi Covid-19
Pernyataan itu sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Kementerian Urusan Islam Arab Saudi terkait denga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona.
"Terkait dengan kebijakan peniadaan shalat tarawih di masjid tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona, maka shalat tarawih dilakukan di rumah" kata Sheikh Abdul Aziz, dilansir dari Sky News Arabia.
"Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat ini di rumah. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib," sambungnya.
• Langgar PSBB Kota Bogor, Pengedara Motor yang Berboncengan Mau ke Sukabumi Disuruh Pulang Lagi
Lebih lanjut, Sheikh Abdul Aziz juga menjelaskan soal hukum melaksanakan shalat Id di rumah jika pandemi virus corona masih tetap berlanjut.
Menurutnya, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah setelahnya, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi. Halaman Selanjutnya
"Bagi siapa saja yang melewatkan Shalat Idul Fitri dan ingin menggantinya, maka ia bisa melakukannya tanpa harus ada khotbah setelahnya," kata fatwa tersebut.
Pihaknya juga mengatakan bahwa akhir pembayaran zakat fitrah bagi warganya jika tidak ada Shalat Idul Fitri di masjid adalah sebelum matahari terbit Hari Raya Idul Fitri.
• Jelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Silvio Escobar Ingin Ibadah Tenang Tanpa Kekhawatiran Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Yousef al-Othaimeen mengatakan, semua komponen masyarakat memiliki tugas untuk memerangi virus corona.
Hal itu disampaikannya saat berbicara selama panggilan video yang diadakan oleh Akademi Fiqih Islam Internasional (IIFA) OKI tentang darurat kesehatan global.
"Para peserta dalam simposium memiliki tanggung jawab hukum dan kemanusiaan yang besar untuk menjelaskan ketentuan Syariah tentang penanganan pandemi ini, meningkatkan kesadaran akan keseriusannya dan menyoroti kebutuhan yang diperlukan dalam studi fiqih bencana," kata al-Othaimeen, dilansir dari Arab News.