Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Ponselmu
Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin dan Kemendag resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020).
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya?
Berikut beberapa penjelasannya:
Cara mengecek nomor IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.
• KSAD Jenderal Andika dan Istri Menangis Dengar Curhatan Tenaga Medis : Luar Biasa Perjuangannya
• Kronologi Anak 14 Tahun Tewas Tertembak karena Dikira Burung, Sempat Teriak: Siapa yang Nembak Tuh
Bagaimana mengetahui status IMEI?