Ramadhan 1441 H
Sidang Isbat Awal Puasa 2020 dan Penentuan Ramadhan 1441 H Digelar 23 April
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil Rukyatul Hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa hari lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.
Sebelum diputuskan waktu pelaksanaan Ramadhan 2020, Kementerian Agama ( Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 23 April 2020 untuk mengetahui awal puasa.
Dilansir dari kemenag.go.id, sidang isbat dilaksanakan untuk memutuskan penetapan 1 Ramadan 1441 Hijriah atau Ramadhan 2020
Sidang isbat atau sidang penetapan akan digelar melalui telekonferensi secara virtual.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil Rukyatul Hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
Meski pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
• 6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Juga Bacaan Niat Berpuasa
• Doa, Niat hingga Tata Cara Mandi Wajib, Lakukan Sebelum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ucap Kamaruddin pada Sabtu (18/4/2020) kutip Tribunnews.com
Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih mewabah di sebagian besar wilayah Indonesia.
• Simak Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Rumah Selama Puasa Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Corona
Kamaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19.
Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
Maka, tidak semua peserta sidang melakukan rapat melalui video telekonferensi.

• Cegah Penularan Covid-19, Penumpang KRL Gunakan Topi Pelindung Wajah
• Pasien PDP Corona Ini Mengamuk Saat Isolasi, Minta Pulang karena Ingin Rawat Ibunya
Sebagian peserta akan tetap hadir di Kantor Kementerian Agama, karena sidang ini digelar dengan peserta yang terbatas.
Peserta dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dengan mematuhi aturan physical distancing selama pandemik Covid-19.
Hanya sebagian peserta yang akan dihadirkan, yaitu perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan DPR, dan perwakilan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya.
Pejabat eselon I dan II yang diundang juga hanya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam saja.
