Ramadhan 1441 H

Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
istock
ilustrasi menangis 

Mengenai ulasan lebih lanjut, Ustadz M. Ali Zainal Abidin, memberikan penjelasannya secara terperinci

Dilansir dari laman islami.nu.or.id, menurut Ustaz Ali Zainal Abidin, ada penjelasan soal hukum menangis saat Puasa Ramadhan

Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Tidak Mudik Lebaran

Sholat Witir saat Bulan Ramadhan, Lebih Baik Mana, Witir Setelah Tarawih atau Setelah Tahajud?

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’: والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

(3) muntah secara sengaja,

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Tak Hiraukan PSBB, Bek PS Tira Persikabo Tetap Ziarah ke Makam Jelang Puasa Ramadhan

Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin: فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Niat Puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab dan Artinya, Bolehkah Satu Kali Niat Puasa untuk Sebulan?

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah Puasa Ramadhan.

Kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Artikel ini sebagian diambil dari laman nu.or.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved