Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Tiket Bus Mudik yang Sudah Dibeli ?

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, soal pelarangan mudik, pengumuman baru disampaikan presiden

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Pelebaran jalan di ruas tol Tangerang - Merak, Selasa (21/5/2019). Pekerjaan pelebaran jalan dimulai dari KM 39 hingga KM 51 dan dijadwalkan rampung pada September 2019 merupakan titia Irawan kemacetan saat mudik lebaran.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik tahun ini.

Lantas, bagaimana nasib masyarakat sudah kadung membeli tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk mudik lebaran, apakah hangus atau bisa refund?

Pasalnya, ternyata sudah mulai tercatat masyarakat yang sudah membeli tiket bus untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

Beberapa perusahaan otobus (PO) memang mengaku sudah membuka pemesanan tiket mudik tahun ini.
Salah satunya, PO Sumber Alam sudah membuka pemesanan tiket dengan rute Jabodetabek menuju Yogyakarta.

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, soal pelarangan mudik, pengumuman baru disampaikan presiden, masih butuh waktu satu sampai dua hari untuk pentunjuk pelaksananya keluar menjadi acuan kebijakan perusahaan.

“Jika sudah ada kepastian akan seperti apa, kita akan ikuti aturan. Kalau dilarang beroperasi, kita akan atur untuk pengembalian uang tiket,” kata Anthony kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Pelarangan mudik tahun ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah tidak melarang tapi mengimbau agar mudik tidak dilakukan. Larangan mudik hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat Jika Nekat Mudik

Kesal, Nagita Slavina Ungkap Orang yang Paling Tidak Disukai : Dulu Dekat Tapi Baru Tahu Dia Jahat

Namun, setelah survei, masih terdapat 24 persen masyarakat yang akan memaksa mudik tahun ini, sehingga langkah tegas diambil.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dari zona merah ke daerah lain.

Di sisi lain, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan pemilik PO SAN, mengingatkan pemerintah agar bisa memenuhi kewajibannya khususnya untuk para pekerja sektor transportasi darat.

"Sampai hari ini kami belum merasakan relaksasi dan stimulus dari pihak perbankan dan lembaga pembiayaan. Selain itu, melalui DPP Organda sedang mempelajari dasar hukumnya pelarangan mudik ini. Artinya pemerintah kalau melarang, tentu siap dengan kewajibannya,” ucap Sani.

Menurut Sani, para pekerja di bidang transportasi darat menjadi korban dari penyebaran virus corona. Pemerintah sebaiknya memperhatikan nasib dari orang yang kehilangan pendapatan.

Mengingat sejak diberlakukannya kerja dari rumah, PO bus sudah kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Apalagi untuk bus pariwisata sudah mulai berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret.

Pelarangan mudik membuat PO bus harus berhenti beroperasi dan semakin sulit mendapatkan penghasilan.

Semakin banyak pelaku di industri transportasi darat yang bisa kehilangan pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib Tiket Bus untuk Mudik yang Sudah Dibeli?", .
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved