Teror Virus Corona
PSBB Diterapkan Hari Ini, Berikut Daftar Pos Pemeriksaan di Bandung Raya
Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan.
Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB.
Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.