Ramadhan 1441 H
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadhan ? Ini Penjelasan Buya Yahya
Terlebih saat ini kondisi tanah air tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita melakukan sosial distancing dan tidak keluar rumah.
"Apalagi tujuannya karena yang membutuhkannya mendesak, perlu saat itu. Maka kita dahulukan zakat mal, zakat harta,"
"Ini boleh," terang Buya.
Kemudian Buya Yahya membahas terkait zakat untuk korban virus corona.
"Yang kedua adalah, zakat tadi katanya untuk korban corona. Nah ini harus waspada kalimat semacam itu,"
"Betulkan kalimat itu menukil dari kalimat pak presiden? Wallahualam," ujar Buya.
Menurutnya, tidak semua korban COvid-19 perlu dibantu.
Sebab ada sejumlah korban Covid-19 yang berasal dari keluarga mampu.
"Tidak semua korban corona berhak mendapat zakat, wong ada yang kaya raya kena corona kok," ujar Buya.
Buya Yahya mengingatkan, harus lebih hati-hati dalam memberikan zakat.
"Ini hati-hati, Ini jangan salah memberikan zakat,"
"Korban corona yang fakir iya perlu dibantu,"
"Jadi kita perlu tahu dulu untuk siapa sih?" terang Buya Yahya.
Menurutnya zakat yang diberikan akan sah apabila disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
"Kalau diberikan untuk korban corona, dilihat dulu. Kalau korban corona yang betul-betul fakir dan membutuhkan ya, sah untuk zakat," kata Buya.
"Tapi kalau dia anaknnya bos, anaknya orang kaya kena kasus corona, menteri juga katanya ada, masa dikasih zakat. Kan aneh," lanjutnya.