Motif Pembacokan yang Menimpa Perawat dan Keluarganya, Jarak Rumah Pelaku dan Korban Hanya 750 Meter
Para korban dibacok secara membabi buta oleh pelaku saat sedang tertidur pulas di rumahnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Menurutnya, Agus merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya terluka parah.
"Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Dia melakukan pembacokan ini karena panik saat mau mencuri handphone dipergoki oleh korban Kurniawati (36)," katanya di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/4/2020).
Sudah 2 Kali Mencuri
Tersangka Agus mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian.
Menurut pengakuan Agus, dirinya melakukan aksi pencurian pertama kali pada tahun 2019 lalu.
• Kesaksian Tetangga saat 1 Keluarga Dibacok Tengah Malam: Korban Berdarah-darah Merayap Minta Tolong

Aksi kedua, Agus melakukan aksi pencurian dan penganiayaan dirumah seorang perawat bernama Kurniawati (36) yang dihuni oleh suami dan anak-anaknya.
Agus mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta dan dalam sebulan ini menganggur lantaran terkena PHK.
"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.
Kepergok saat masuk kamar perawat
Agus langsung membabi buta saat kepergok oleh Kurniawati ketika masuk ke dalam kamarnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, sebelum terpergok pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 650 ribu yang telah dimasukkan ke dalam dompet dan selanjutnya hendak mencuri handphone sebelum diketahui salahsatu korban.
• Urutan Bacaan Surat Salat Tarawih Malam Pertama sampai ke-15, Baca Surat Al-Ikhlash Pada Rakaat ke-2
Kapolres menngatakan, pelaku membawa golok dengan memasuki rumah korban dari belakang rumah dengan memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah mengambil uang Rp 650 ribu yang berada di atas meja sebelum mengambil handphone di kamar korban.
Pelaku, lanjut Kapolres, terpergok oleh salahsatu korban yakni Kurniawati (36) di kamar korban saat pelaku ini hendak mencuri handphone.
Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Sebagian artikel ini telah ditayangkan Tribun Jabar )