Ramadhan 1441 H
Tata Cara Salat Tarawih di Rumah 11 dan 23 Rakaat, Dilengkapi Niat Bahasa Arab dan Latin
Majelis Ulama Indonesia menganjurkan umat muslim di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah.
Hadis inilah yang menjadi acuan sebagian masyarakat melaksanakan salat tarawih sebanyak 8 rakaat dan shalat Witir 3 rakaat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan, salat tarawih dilakukan tanpa batasan.
• Kapan Waktu yang Tepat Mengucapkan Niat Puasa? Ini Penjelasannya, Dilengkapi Bacaan Niat Berpuasa
• Jadwal Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 1441 H, Cek Informasi Di Sini
Kesimpulannya, salat tarawih boleh dilakukan 8 rakaat ditambah 3 shalat Witir menjadi 11 rakaat.
Atau salat tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 23 rakaat.
Atau bisa juga sesuai mahzab Maliki melakukan 36 rakaat dan ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 39 rakaat.
Yang tidak baik adalah yang tidak salat tarawih sebab pahala salat tarawih sangat besar ketika dilakukan selama bulan Ramadhan.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Oleh karena, umat Islam jangan sampai meninggalkan salat tarawih meski hukumnya sunnah muakkad.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan salat tarawih mengingat pemerintah mengimbau masyarakat melakukan salat tarawih di rumah?
Hal ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah selama wabah Covid-19.
Dalam fatwa itu menyebut, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan sejumlah hal.
Bila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Pihak berwenang yang dimaksud adalah pemerintah daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/doa-setelah-sholat-tarawih.jpg)