Pengakuan Cucu yang Perkosa Neneknya di Sumut : Pisah dari Istri, Tergoda Lihat Korban Pakai Daster

Pria berusia 27 tahun tersebut bahkan tega mengikat tangan korban yang sudah berusia 75 tahun.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita diperkosa 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.

Kemudian baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.

"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin.

Ayah Perkosa Anak Kandung

M (48), seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).

Ginting menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan sang ibu yang curiga kehamilan anaknya.

Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.

Bahkan, Y diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik, Kamis (16/4/2020) lalu.

"Hal itu terungkap, salah satunya dari pengakuan korban," jelas Ginting.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa Y.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut," pungkas Ginting.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved