Sakit Hati, Seorang Pengusaha Tusuk Orang yang Pernah Hubungi Istrinya Lewat Video Call
Zakariya, warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus ini mendapatkan luka tusukkan berkali-kali di tubuhnya.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri.
Sementara DH diamankan ke Mapolres Pringsewu. Kepada polisi, DH mengakui telah menusuk korban.
"Adapun motifnya karena sakit hati atau tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kendati begitu, DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DH pun dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kasat. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)