Breaking News

Pelanggar PSBB Bogor Ditindak

Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah, Siap-siap Ditindak Satpol PP Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor melalui Sat Pol PP Kota Bogor terus melakukan penindakan kepada Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelanggar PSBB di Kota Bogor diminta squat jump. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor terus melakukan penindakan kepada Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan.

Untuk membuat efek jera petugas Satpol PP Kota Bogor memberikan hukuman push up atau squat jump kepada warga yang masih membandel tidak menggunakan masker.

Beberapa pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diminta push up adalaah sopir angkutan kota dan pedagang pasar serta pengemudi mobil.

Kasatpol PP Kota Agustian Syach mengatakan bahwa penindakan dilakukan kepada pengguna jalan, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.

"Nah mereka mereka yang tidak mengenakan masker itu kita langsung tindak ditempat," katanya.

Tak hanya melakukan penindakan petugas juga mencatat biodata para pelanggar dan memberikan surat pelanggaran.

Langgar PSBB Kota Bogor, Jawaban Sopir Angkot Ini Bikin Bingung Petugas

Cerita Drive Ojek Online Jual Cincin Kawin untuk Makan Saat PSBB, Akan Nekat Mudik Meski Kena Sanksi

Selain itu pelanggar yang tidak menggunakan masker pun diberikan masker.

"Disamping itu kita juga menggunakan masker jadi disamping memberikan penindakan kepada para pelanggar kita juga memberikan masker kepada pelanggar setelah ditindak mereka kami berikan masker," ujarnya.

Agustian mengatakan bahwa peenegakan aturan PSBB aka dilakukann terus menerus selama pelaksanaan PSBB hingga 14 hari kedepan.

Ia pun mengimbau agar warga mematuhi aturan PSBB dan mengikuti aturan protokol kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved