Teror Virus Corona
Menhub Longgarkan Transportasi, Doni Monardo Bereaksi : Saya Tegaskan Mudik Tetap Dilarang !
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo menegaskan mudik tetap dilarang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Persoalan mudik masih menjadi polemik saat wabah Covid-19.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.
Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.
Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
• Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Berarti Pemudik Tidak Dilarang Pulang Kampung?
"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.
Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
• Larangan Mudik di Kota Bogor, Bus AKAP Menuju Wilayah Di luar PSBB Akan Diminta Putar Balik
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.
Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.
• Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020
Adapun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.