Fakta Seputar Keputusan Menhub Izinkan Moda Transportasi Beroperasi, YLKI Ingatkan Oknum Bermain
Sejumlah fakta izin yang dikeluarkan Menhub terkait moda transportasi yang kembali beroperasi.
Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
• Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Berarti Pemudik Tidak Dilarang Pulang Kampung?
3. Syarat masyarakat bisa pulang kampung
Apabila sudah tergolong ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk pulang kampung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Secara umum, tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Lalu, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka perlu menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, menunjukan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari tempat almarhum.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
4. Mendapat kritik dari berbagai pihak
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyayangkan keputusan yang memperbolehkan masyarakat keluar-masuk zona merah dengan alasan bisnis.
Sebab, menurutnya hal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Selain itu, dengan adanya aturan tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
"Kasihan rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," ujarnya.
Senada dengan Syahrul, Anggota DPR Komisi V lainnya, Sigit Sosiantomo menilai keputusan dispensasi larangan mudik menunjukan ketidakselarasan pemerintah dalam mengatasi Covid-19.
"Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga melarang mudik tapi mengapa ada pelonggaran. Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," katanya.