Bandingkan Pengakuan Keluarga ABK Kapal China dan Menlu, Sudjiwo Tedjo: Mengizinkan Tak Harus Tahu?
Sudjiwo Tedjo aneh dengan pernyataan Menlu yang menyebut pelarungn sudah izin keluarga, sebab keluarga mengaku tak tahu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Budayawan Sudjiwo Tedjo ikut menanggapi kasus ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut di kapal China.
Ia menyoroti pemberitaan yang menyebut kalau keluarga ABK Indonesia itu tak tahu jenazah anaknya dilarung ke laut.
Padahal sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya mengatakan kalau pelarungan itu atas persetujuan keluarga.
Hal itu pun membuat Sudjiwo Tedjo bingung akan kebenarannya.
Pada akun Twitternya, Sudjiwo Tedjo menulis Tweet pada artikel berita soal keluarga pengakuan keluaga ABK Indonesia.
Artikel itu berjudul "Keluarga Tidak Tahu Jenazah ABK Kapal China Dilarung ke Laut".
Ia tampak bingung sebab ia pernah membaca berita sebelumnya bahwa pelarungan itu atas izin keluarga.
Sudjiwo Tedjo pun dibuat bingung dengan dua pertanyaan yang bertentangan tersebut.
• Tiba di Indonesia, 14 ABK Kapal Long Xing 629 China Akan Dibawa ke Safe House
• 2 ABK Indonesia Dibuang ke Laut , Keluarga Ngaku Tahunya Jenazah Dimakamkan di China
"Jika ini benar, kok aku jadi bingung.
Krn menurut berita kemarin, kalau beritanya jg benar,
pelarungan jenazah itu atas izin keluarga," tulis Sudjiwo Tedjo.
Berita yang ia maksud yakni pernyataan Menlu Retno Mashudi.
Ia pun kemudian menyandingkan kedua pernyataan bertentangan itu.
Lalu, Sudjiwo Tedjo mencoba mengambil kesimpulan dari kedua berita itu.
Jika kedua berita itu sama-sama benar, menurutnya bisa diambil kesimpulan kalau mengizinkan itu tidak harus mengetahui.
Tentu saja, hal itu hanya sindiran Sudjiwo Tedjo saja.
"Jika kedua berita ini benar, kesimpulannya:
Mengizinkan tidak harus mengetahui.
Kalau aku mengizinkan kamu memutuskan aku,
aku kan nggak harus tahu saat kamu bilang “Lo-gue end” ... betul?," tulis Sudjiwo Tedjo lagi.
Hal serupa juga dipertanyakan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
• Minta Kasus ABK di Kapal China Diusut Tuntas, Yunarto Wijaya: Pak Jokowi Ini Sudah Keterlaluan
• Kapten Kapal China Klarifikasi, Teman ABK Indonesia Ungkap Deret Perlakuan Miris: Duduk Pun Gak Bisa
Ia tak yakin dengan pernyataan Menlu Retno soal pemulsaran atas izin keluarga.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China yang tengah menjadi sorotan pemberitaan media Korea Selatan.
Berdasarkan keterangan Retno, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.
Retno mengatakan, tiga ABK Indonesia yang dilarung ke laut itu merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.
Pertama, ABK berinisial AR mengalami sakit pada 26 Maret 2020, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8 untuk diobati di pelabuhan.
Namun, belum sempat menerima pengobatan, AR meninggal dunia pada 31 Maret 2020.
AR pun dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno melalui video konferensi, Kamis (7/5/2020) .
Sementara itu, Retno mengatakan, dua ABK Indonesia lainnya meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.
• Jawab Tantangan Jerinx soal Diskusi Konspirasi Agama, Ahmad Dhani Tunjuk-tunjuk Kamera : Udah Diam !
• Roy Kiyoshi Ternyata Sempat Digerebek Atta Halilintar, Youtuber Kaget Temukan Ini di Dalam Kamar
Retno mengatakan, terkait dua ABK Indonesia yang dilarung pada Desember 2019, Kemenlu telah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.
Ia juga mengatakan, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xin 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
"Atas permintaan KBRI, agen untuk bawa ke RS tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia. Saat ini, diurus kepulangan jenazah," ucap dia
Kata Keluarga
Sementara itu, dilansir dari TribunSumsel, viralnya dua ABK kapal China yang membuang mayat ABK Indonesia bernama Sepri (24) dan Ari (24) membuka kebohongan pihak perusahaan yang merekrut keduanya.
Kedua korban diketahui bekerja melalui perusahaan yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang.
Pihak keluarga korban memang telah mengetahui meninggalnya keduanya di kapal bernama Long Xing 629, telah diperoleh keluarga sejak awal tahun tadi.
Namun setahu mereka, kedua ABK Indonesia yang merupakan warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI), Sumatera Selatan, korban dimakamkan di China bukan dibuang ke laut.
Rika Andri, Kakak kandung Sepri kepada tribunsumsel,com, Jumat (8/5/2020) menceritakan, adiknya meninggalkan desa sudah sekitar setahun yang lalu.
"Sekitar Februari 2019 adik saya pergi ke Jawa untuk bekerja, dan sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengannya atau hilang kontak," ucapnya.
Setelah sekian lama menunggu, pihak keluargapun akhirnya mendapatkan informasi dari perusahaan.
"Barulah pada tanggal 6 Januari 2020 lalu kami mendapatkan informasi melalui telepon dari pihak perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menceritakan saat itu pihak perusahaan menyuruh keluarga untuk datang ke sana dengan menanggung seluruh biaya transportasi sendiri.
"Awalnya perusahaan tidak menceritakan mengenai kematian korban, hanya saja kami disuruh datang terlebih dahulu kesana,"
"Kami sempat menolak karena tidak memiliki ongkos, tetapi perusahaan menyatakan akan membayar biaya perjalanan pulang pergi. Jadi kami memutuskan berangkat ke sana," ujarnya.
Setelah sampai ditujuan yang dimaksud, barulah keluarga diberitahu bahwa Sepri sudah meninggal pada tanggal 21 Desember.
"Begitu saya ketemu dengan pihak perusahaan, kita dikejutkan dengan kabar kalau Sepri sudah meninggal karena sakit dan jenazahnya sudah dimakamkan di Cina, kami menerima hal tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Rika, tidak lama berselang setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan yang telah viral, keluarga langsung menghubungi kembali perusahaan.
"Setelah kami menghubungi perusahaan dan mendapatkan perihal yang sebenarnya kalau jenazah tidak dimakamkan justru dibuang ke laut,"
"Karena itu kami tidak terima karena merasa telah dibohongi, untuk selanjutnya saya meminta dilakukan penyelidikan karena selama ini Sepri tidak memiliki riwayat penyakit apapun," tegas Rika.
Klarifikasi Menlu
Sementara itu terkait informasi adanya ABK yang dilarung ke laut, Kementerian Luar Negeri menyampaikan beberapa klarifikasi.
Klarafikasi tertulis dari Kemenlu adalah :
1. Pada tanggal 7 Mei 2020, Menlu RI telah melakukan media briefing terkait penanganan ABK/WNI di kapal berbendera China.
2. Telah terjadi kesalahan pemberitaan atas beberapa poin yang disampaikan Menlu RIsehingga menimbulkan tafsiran yang keliru. Selain itu, beberapa judul pemberitaan yang disandingkan di media sosial mengesankan adanya pembohongan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk kembali menyampaikan informasi secara faktual sebagai berikut.
4. Terdapat 3 ABK/WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea) sebagai berikut:
a. Almarhum AR, bekerja di kapal Long Xing 608, meninggal pada tanggal 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020.
b. Almarhum AL, bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.
c. Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.
5. Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.
6. Adapun terkait almarhum AL dan SP, Keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
7. Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya.
8. Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP.
9. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan bahwa pelarungan (burial at sea) telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan sesuai dengan ketentuan ILO. Kementerian Luar Negeri telah kembali memintakan penegasan ke pihak Tiongkok atas penjelasan ini serta meminta bantuan untuk memastikan semua hak ABK dipenuhi.
10. Kedepan pelindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal Ikan harus diselesaikan mulai dari hulunya. Ini tentu harus berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air.
11. Pelindungan bagi ABK akan menjadi salah satu fokus diplomasi kedepan, untuk mendorong konsultasi internasional terkait pelindungan yang lebih baik bagi awak kapal terutama disektor kapal perikanan.
Disclaimer : Sebagian artikel ini telah mengalami revisi sesuai dengan kebijakan redaksi.