Syarat Penumpang Kereta Api Gambir - Surabaya Pasar Turi (PP), Sudah Dibuka Ini Harga Tiketnya

Pemesanan tiket kereta api akan dimulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang untuk maksimal H-7 keberangkatan.

Editor: Ardhi Sanjaya
penumpang.kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

3 Rute dari dan ke Surabaya 

PT KAI akan mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020).
PT KAI akan mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020). (tribun jatim/fikri firmansyah)

DIjelaskan Joni, terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. 

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, maka masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat untuk pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi," tegasnya.

Terkait, rutenya, Joni mengatakan dalam kebijakan itu ada 3 rute yang dilayani.

Adapun rincian 3 rute yang dilayani itu, dijelaskan Joni sebagai berikut:

1. Gambir - Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Utara).

A. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

B. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

C. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

D. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Selatan).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved