Binggung Handphone-nya Tak Bisa Dicas, Ayah di Trenggalek Kalap Pukuli Kepala Anak Pakai Balok
mengaku khilaf ketika memukul sang anak, PS (14), yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar, apalagi penyebab penganiayaan itu cuma sepele.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek tega menganiaya anak kandungnya hingga babak belur.
Sang ayah, JP (46), mengaku khilaf ketika memukul sang anak, PS (14), yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar, apalagi penyebab penganiayaan itu cuma sepele.
"Telepon saya dicas tidak mau menyala. Saya bangunin anak saya. (Karena tidak digubris), saya mengamuk. Emosilah," kata JP, saat rlis di Mapolres Trenggalek, Rabu (13/5/2020).
Kejadian tersebut berlangsung menjelang subuh akhir Mei lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, JP memukul anaknya yang kembali tidur dengan tangan kosong beberapa kali.
Tak puas, ia mengambil balok kayu dan mengayunkan ke kepala dan tubuh korban berkali-kali.
Sempat menangkis, korban tak berdaya.
Darah bercecer di sprei dan bantal.
Hasil visum menunjukkan, penganiayaan itu menyebabkan luka robek 4 cm di kepala kiri dan 5 cm di kepala belakang.
Korban juga mengalami patah tulang pergelangan lengan kiri.
Juga bengkak di sisi lengan bawah kiri.
"(Saya) menyesal. ini baru pertama kali. Sangat menyesal," ujar JP.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menjelaskan, tersangka memang dikenal susah mengontrol emosi.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka sering marah, emosi kurang stabil. Tapi kasus kekerasan dalam rumah tangga baru kali ini," ucapnya.
Aksi kekerasan itu bisa berjalan begitu saja sebab JP dan anaknya hanya tinggal berdua di rumah.
Istri JP bekerja di luar kota.
Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan, JP tak mengalami gangguan jiwa.
Ia bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Persangkaannya KDRT dan Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Bima.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Ayah di Trenggalek Pukuli Anak Cuma Gara-Gara Cas HP, Tubuh Anak Ditimpa Balok