Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Tak hanya sang mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah mamah muda yang berprofesi sebagai PSK online.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat kepolisian berhasil meringkus mucikari prostitusi online di Aceh.

Tak hanya sang mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah mamah muda yang berprofesi sebagai PSK online.

Dua orang mucikari yakni Yus (47) dan Hen (35) tak bisa berkutik ketika diciduk polisi.

Mucikari Yus ditangkap didepan hotel yang berlokasi di Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.

Dari tangan YUS, Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil transaksi tersangka dengan pria hidung belang yang menyewa jasa prostitusi online.

Uang tunai Rp 450.000 yang turut diamankan polisi dari tangan salah seorng mucikari.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo menjelaskan, pihaknya juga mengamankan mucikari berinisial Hen di salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.

Berdasarkan pengakuan Yus kepada polisi, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 200 ribu setiap kali ada pesanan mamah muda dari lelaki hidung belang untuk berkencan di kamar hotel.

Tak hanya itu, uang Rp 450 ribu yang diamankan polisi merupakan pembayaran untuk wanita yang dipesan pria yang telah terlebih dahulu memesan melaluinya via ponsel.

"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita sudah dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," sebutnya.

7 Wanita Muda hingga Ibu Rumah Tangga Ditangkap atas Tuduhan Prostitusi Online di Aceh

Sementara itu, pengakuan mucikari Hen hampir sama dengan Yus.

Menurut pengakuan Hen kepada polisi, ia terjun ke bisnis prostitusi online sejak maret 2020.

"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100 - 200 ribu," tutup Kasat Reskrim.

Tarif Mamah Muda

Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.

Lima PSK online yang disediakan sang mucikari tebilang masih berusia sangat muda.

Meskipun berstatus ibu rumah tangga, lima orang PSK online ini rata-rata usianya masih 20 tahunan

Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).

Cerita Bocah SD Melahirkan Bayi Seusai Tidur di Depan TV, Ibu Korban Terkejut Lihat Perut Putrinya

Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR) (Serambinews.com)

Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.

Dijerat pasal berlapis

Mucikari prostitusi online dijerat pasal berlapis.

Mnegutip sumber yang sama, Penyidik Polres Langsa menjerat dua tersangka mucikari kasus praktik prostitusi online di Langsa, dengan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik serta Qanun Hikum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 

Kasat Reskrim menjelaskan kedua tersangka mucikari dikenakan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun isi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana adalah

"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. 

Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian isi Pasal itu.

Kisah Janda Jadi Bos Prostusi Online, Pose 600 Cewek PSK Online Ini Curi Perhatian Pelanggan

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Warta Kota)

Sedangkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,"

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi.

“Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”.

(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved