Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun

Sedang Hamil 14 Minggu, Siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun Ungkap Keinginannya

Pelaku yang masih berstatus siswi SMP ini pun mengungkapkan keinginannya setelah diketahui perutnya tengah mengandung janin bayi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase TribunJakarta/Youtube Kompas TV
Gambarkan Wanita Menangis Terikat Sebelum Bunuh Bocah, Siswi SMP Curhat Pilu singgung perlakuan sang ayah 

"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.

Saat ini, penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah rampung.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," katanya.

Minta Ditemani Hingga Melahirkan

Siswi SMP yang membunuh anak tetanggnya mengungkap keinginannya setelah dirinya diketahui tengah hamil.

NF (15) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 5 tahun itu minta ditemani hingga melahirkan.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat, menyatakan seorang psikolog yang memberi terapi kepada NF selama berada di Balai Anak Jakarta.

NF pun dikabarkan sedang hamil 14 minggu lantaran mengalami pelecehan seksual oleh orang terdekatnya.

"NF meminta Handayani terus menemaninya sampai anaknya lahir," kata Harry Hikmat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2020) dikutip TribunnewsBogor.ocm dari Tribun Jakarta.

Harry menjelaskan, kini NF berada pada dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual.

"Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tambah Harry.

Cerita Keluarga Korban Perkosaan Disogok Rp 1 Miliar oleh Anggota DPRD : Katanya Uang dari Pelaku

Prostitusi Online di Aceh Libatkan 7 Mamah Muda, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Status diduga  siswi SMP setelah bunuh bocah 6 tahun
Status diduga siswi SMP setelah bunuh bocah 6 tahun (Tribun Jakarta/Ist)

Di sisi lain, Harry menegaskan, pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kata Harry, telah menjelaskan proses yang dilakukan ini bukan semata-mata penegakan hukum.

"Tetapi NF juga memiliki hak dan kewajiban sebagai anak yang patut dipenuhi," sambung Harry.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved