Selama PSBB, Siswa Bisa Tarik Tunai Seluruh Dana KJP Plus

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," uc

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO
Lalu lintas di Jalan Pajajaran Saat PSBB Kota Bogor tahap dua terpantau masih ramai saat akhir pekan di Simpang Jalan Salak, Sabtu (2/5/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan siswa-siswi menarik tunai seluruh dana yang diberikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penarikan tunai dana KJP Plus bisa dilakukan mulai bulan ini.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Nahdiana menjelaskan, pemberian dana KJP Plus biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin diberikan setiap bulan dan sebagian dapat ditarik tunai.

Sementara dana berkala diberikan setiap enam bulan untuk belanja keperluan sekolah dan tidak bisa ditarik tunai. Namun, kebijakan itu diubah selama masa PSBB.

Seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai. Dana berkala juga diberikan tiap bulan, bersamaan dengan dana rutin.

Nahdiana mencontohkan, siswa SD biasanya mendapatkan dana rutin Rp 135.000 per bulan, Rp 100.000 bisa ditarik tunai, sementara sisanya untuk belanja pangan murah secara non-tunai.

Kini, dana Rp 135.000 itu bisa ditarik tunai seluruhnya.

Mengaku Dapat Ancaman hingga Teror, Ayah Angkat Syahrini: Saya Tidak Bisa Mengatakan yang Sebenarnya

Sebut Anies Lebih Punya Waktu untuk Teman, Yunarto Wijaya Terima Tawaran Fadli Zon: Abis Lebaran Uda

Kemudian, siswa SD biasanya mendapatkan dana berkala sebesar Rp 690.000 tiap enam bulan untuk belanja kebutuhan sekolah secara non-tunai.

Kini, dana berkala itu diberikan tiap bulan sebesar Rp 115.000 dan bisa ditarik tunai seluruhnya.

"Dinas Pendidikan menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non-tunai. Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non-tunai," kata Nahdiana.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah dana KJP Plus yang akan diterima siswa tiap bulannya adalah sebesar Rp 250.000 untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, Rp 450.000 untuk SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Selain itu, siswa yang baru lulus SMA/SMK akan mendapatkan dana tambahan.

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ucap Nahdiana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved