Idul Fitri 2020
Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Shalat Idul Fitri, Ini Hadis dan Hukum Shalat di Rumah
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.
Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:
Hukum shalat Idul Fitri
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.
• Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Ini Ketentuan Khotbah Sesuai Petunjuk MUI
Hal itu dikarenakan, shalat wajib hanyalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.
Shalat Idul Fitri sendiri dapat dikerjakan di lapangan dengan dua rakaat.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat.
Juga tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam hadis-hadis sebagai berikut.
• Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Lengkap dengan Ketentuan Khotbah Sesuai Petunjuk MUI
Hadis Abu Sa'id: Dari Abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:
"Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).
Hadis Ahmad dan An-Nasa'i: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: