Teror Virus Corona

PSBB di Jakarta Tak Akan Dilonggarkan, Anies Minta Warga Jangan Mudik : Virusnya Gak Kenal Lebaran

Gubernur DKI, Anies Baswedan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB untuk menyelamarkan warga ibu kota.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

Sebab itu, Anies menegaskan semua pihak harus disipin melakukan anjuran pemerintah.

Ia juga berujar pihaknya secara tegas tidak akan melakukan pelonggaran PSBB menjelang lebaran.

Mengingat ia tidak ingin adanya lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Maret lalu.

Para petugas berpakaian hazmat berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Tasikmalaya yang positif corona hasil swab setelah sempat mengamuk saat dilakukan penjemputan oleh petugas unsur Pemkot Tasikmalaya, TNI dan polisi daerah setempat, Jumat (15/5/2020).
Para petugas berpakaian hazmat berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Tasikmalaya yang positif corona hasil swab setelah sempat mengamuk saat dilakukan penjemputan oleh petugas unsur Pemkot Tasikmalaya, TNI dan polisi daerah setempat, Jumat (15/5/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Bahwa tidak ada yang namanya pelonggaran, lebaran dan tidak itu kan menurut kita manusia."

"Tapi bagi virusnya tidak dan kalau kita di hari-hari itu justru rileks apa yang terjadi? Kita bisa kembali ke situasi bulan Maret di mana terjadi lonjakan kasus."

"Saya ingin mengatakan kepada semua, mari kita bersabar dan tuntaskan, sehingga Insyaallah kita dapat masuk ke masa depan yang berbeda dengan bulan-bulan kemarin," ucap Anies.

 Sebagai informasi, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Positif Corona, Pria di Tasikmalaya Nekat Peluk Warga Lainnya Agar Tertular

"Jadi intinya peraturan ini tetaplah tinggal di Jakarta, tidak boleh berpegian."

"Yang boleh bepergian hanya mereka di sektor yang diizinkan," sambungnya.

Menurut penuturannya warga yang dikecualikan ini juga tidak otomatis dapat bepergian sesuka hati di tengah pandemi Covid-19.

Anies berujar mereka yang dikecualikan wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir Kompas.com, kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Daftar Pihak yang Dikecualikan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved