Habib Bahar bin Smith Bebas
Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucap Terimakasih ke Sosok Ini: Semoga Allah Balas Kebaikan Antum
Setelah bebas dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Sejumlah pengikut Habib Bahar bin Smith menyambut kebebasan pimpinannya.
Bahar bin Smith yang resmi bebas dari sel tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Setelah bebas dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Saat tiba dilokasi, Bahar bin Smith langsung disambut ratusan pengikutinya.
Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dari video yang diterima TribunnewsBogor.com, Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada yang selalu mendukungnya.
• Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas: Disambut Ratusan Pengikutnya, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya
"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith juga berterima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Saya ucapkan terima kasih kepada imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," jelasnya.
• Misteri Gambar Gadis Terikat di Buku Catatan Siswi SMP Pembunuh Bocah Terkuak, Ternyata Kisah Nyata
Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
• Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, Ini Alasannya
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-dipindah.jpg)