2 Mantan Pesepakbola Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Mantan Pengurus PSSI Terlibat Produksi Sabu

BNNP Jawa Timur menangkap 2 mantan pemain sepak bola karena kasus peredaran Narkoba.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Firman Rachmanuddin/Surya
Empat Tersangka Ditangkap BNNP Jatim. Dari empat itu, dua di antaranya adalah Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dam PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamongan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap 2 mantan pemain sepak bola karena kasus peredaran Narkoba.

Mereka yang di tangkap adalah mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Perjalanan Karir Guntur Triaji Sebagai Pesepakbola Professional, Sempat Perkuat Persija 2 Tahun

Kronologi Balita 2,5 Tahun Tewas Mengapung di Kubangan Air, Sempat Terlihat Bermain dengan Kakak

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigje Pol Bambang Priyambadha.

"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," kata Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.

Bebas Karena Program Asimilasi, Telor Tak Bisa Kabur saat Kembali Gasak Motor Milik Warga

Produksi 5 kg Sabu per 2 Hari

Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.

Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.

Hal itu diakui Dedik A Manik (42) dan Novin Adrian.

"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).

Kakak Kandung Siti Badriah Tertangkap Saat Penertiban PSBB di Bekasi, Polisi Temukan Sabu

Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved