Detik-detik Penata Busana Dibunuh 3 Teman, Niat Pelaku Jual Mobil Korban Berakhir di Kantor Polisi

Terungkap penyebab kematian penata busana yang ditemukan membusuk di rumahnya. Ternyata korban pembunuhan.

Kolase Kompas.com
Misteri kematian penata busana yang tewas membusuk di rumahnya kawasan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates akhirnya terungkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Misteri kematian penata busana yang tewas membusuk di rumahnya akhirnya terungkap.

Diketahui sebelumnya bahwa mayat Satriyo (36) atau akrab disapa Gerry, ditemukan di rumahnya di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jumat (15/5/2020).

Saat itu, muncul dugaan bahwa Gerry tewas karena dibunuh.

Hal itu diperkuat dengan adanya luka di kepala korban dan banyaknya darah di kamar.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta menjelaskan, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar dua hari.

Fran melanjutkan jika dalam peristiwa ini, mobil milik korban yang sering diparkir di depan rumahnya menghilang.

"Keluarga korban mengatakan mobil korban tidak ada, jadi kami lakukan lidik," ucap dia.

Kronologi Rumah Pengusaha Didatangi 20 Perampok: 6 Orang Disekap, Pelaku Masuk setelah Portal Dibuka

Gara-gara SMS Sayang Besok Ketemu, Suami dan PNS di NTT Saling Lapor Polisi Ngaku Teraniaya

Gery diketahui tinggal sendiri di rumah tersebut sekitar empat tahun.

Sementara kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

Selain sebagai penata busana, korban aktif dalam kegiatan modeling, event organizer, dan juga pernah menjadi talent JFC.

Pelaku ditangkap

Selang beberapa hari kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban.

Polres Jember mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan penata busana, Satriyo (36) atau Gerry, Minggu (17/5/2020).

Rumah korban yang ditemukan meninggal di Jalan Kertanegara Kecamatan Kaliwates Jember
Rumah korban yang ditemukan meninggal di Jalan Kertanegara Kecamatan Kaliwates Jember (KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

Pelaku MM (27), AC (21), dan DC (19) diketahui warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

"Kemarin sudah ditangkap di Kecamatan Lekombo, Namun, penanganannya di-backup sama polres, karena kita kerjasama dengan tim buser polres," kata Kapolsek Kaliwates Edy Sudarto Senin (18/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku ditangkap saat akan menjual mobil curian milik korban di Kecamatan Ledokombo.

Ketika itu tim Resmob diketahui mendapat informasi ada transaksi mobil hasil curian di Kecamatan Ledokombo.

Kronologi Balita 2,5 Tahun Tewas Mengapung di Kubangan Air, Sempat Terlihat Bermain dengan Kakak

Orang Tua Histeris Lihat Putrinya Usia 10 Tahun Tewas Tergantung, Bagian Intim Korban Terluka

Setelah ditelusuri ke lokasi, ternyata informasi tersebut benar, di sana sudah ada MM dan AC.

Keduanya pun dimintai keterangan dan ternyata mobil tersebut memang hasil perampokan dan pembunuhan.

MM dan AC akhirnya diamankan.

Kemudian polisi menangkap pelaku lainnya, AC di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.

Barang bukti lain seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.

FOLLOW:

Ketiga pelaku pun mengaku membunuh dan merampok Gerry.

"Pelaku dikenali dari CCTV tetangga korban," ujar Edy.

Kronologi dan motif pembunuhan

Pembunuhan terhadap penata busana asal Jember itu ternyata sudah direncanakan.

Pelaku sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).

Aris mengatakan bahwa ketiga pelaku adalah teman korban.

MM mengenal korban lebih dahulu.

Kemudian MM mengajak AC dan DC yang merupakan kakak beradik untuk beraksi pada Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.

Pengakuan Pria 50 Tahun Cabuli Siswi SMP di Gresik, Bantah Ancam Ibu Korban : Saya Beli Bukan Maksa

Pengakuan Suami yang Bunuh Istri karena Ogah Bangun untuk Siapkan Sahur, Lakukan Ini Sebelum Tidur

Selanjutnya mereka mendatangi rumah korban pada Rabu malam.

Saat itu, korban pun menyambut para pelaku di teras rumahnya.

Selang beberapa saat, MM tiba-tiba menyerang dan menusuk punggung korban.

Sementara DC memegangi dan AC memukul korban menggunakan tabung gas.

Korban meninggal dunia setelah dipukul di bagian kepala.

Seusai membunuh korban, ketiga pelaku melarikan diri sambil membawa mobil korban.

Kemudian mereka ditangkap saat hendak menjual mobil korban.

Polisi sempat menembak kaki dua pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh demi mengusai harta korban.

"Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved