PSBB di Bogor
Ditertibkan karena Langgar Aturan PSBB, PKL Kena Tegur Setelah Tutup Dagangannya dengan Terpal
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor melakukan penertiban lapak PKL yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompinda ) Kota Bogor melakukan penertiban lapak PKL yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (18/5/2020).
Dalam penertiban tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser, Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Dandim 0606/Kota Bogor, Danyonif, dan Dandenpom berkerliling memantan penertiban.
Sambil berkeliling, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terus mengingatkan penjual agar membenahi barang dagangannya dan memasukannya ke dalam karung.
Tak hanya itu, Agus juga mengingatkan agar pedagang mengosongkan lapaknya.
Namun para pedagang malah membandel dan hanya menutup lapaknya degan terpal.
"Hey itu bukan ditutup begitu pakai terpal, tapi cabut terpalnya bereskan dagangannya karena nanti malam akan kita bongkar," ujarnya
Pedagang pun kemudian membuka lagi tirai terpal merwka dan membenaih dagangannya dan memasukannya ke dalam karung.
• Viral Video Kepadatan di Pasar Anyar saat PSBB, Wakil Wali Kota Bogor Lakukan Rekayasa Lalin
• Disuruh Tutup Sementara oleh Bima Arya, Pedagang Sepatu di Pasar Anyar Bogor Pasrah
Sementara itu Wali Kota Bogor mengatakan bahwa penertiban pedagang karena sudah sesuai aturan PSBB.
"Forkompinda sepakat menerapkan PSBB di pasar terutama kios kios non pangan dan muncul menjelang lebaran, kita tertibkan dan kita tutup, mereka bersedia untuk tutup sendiri," ujarnya.
Bim pun menegaskan agar para pedagang mematuhi aturan.
"Nantinya akan ada sanksi juga jika melawan petugas PSBB perwali juga ada sanksinya disitu," ujarnya.