Ingat dengan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Kini Punya Rencana Buat Buku Tentang Nasionalisme

Rangga Sasana sebelumnya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan kebohongan dan keonaran dirawat di ruang isolasi sejak akhir April.

Tribun Jabar/Mega Anugrah/youtube Indonesia Lawyers Club
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka 

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Rangga Sasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul INFO TERBARU : Rangga Sasana Sunda Empire Masuk Ruang Tahanan Isolasi, Kini Sudah Tidak Keukeuh Lagi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved