Kabar Artis
Sudah Dimaafkan Prilly Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Diduga Menghina Marga
pelapor bernama Ruswan Latuconsin tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mesoi sudah dimaafkan oleh Prolly Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose masih harus berurusan dengan polisi.
Ya, presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina.
• 14 Hari Didi Kempot Wafat, Anak Bungsu Masih Mengira Ayah Berobat, Yan Vellia Ajarkan Doa Ini
• Ungkap 5 Artis Wanita yang Membuatnya Jatuh Hati, Kevin Sanjaya Sebut Nagita Slavina di Urutan Kedua
Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre Taulany dan Rina Nose dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
• Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi
• Bima Arya Hari Ini Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Secara Online
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

• Ingat dengan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Kini Punya Rencana Buat Buku Tentang Nasionalisme
Bukan Masalah Prilly Latuconsina
Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.