Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Berkas dan Syarat Ini
Kepada TribunnewsBogor.com, Nisa membagi cerita soal persyarataan yang dipenuhi hingga perjalanan yang ia lalui dari Bogor ke Jakarta hingga Cirebon.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
- Syarat calon penumpang pekerja di Lembaga Pemerintahan / Swasta
1. Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, tentara nasional Indonesia, kepolisian republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon I.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah / unit pelaksana teknis / satuan kerja / organisasi non pemerintah / lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi / kepala kantor
3. Menunjukkan hasil negative covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah / kepala desa setempat
5. Menunjukkan identitas diri (ktp atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan)
- Syarat calon penumpang repatriasi pekerja Imigran Indonesia, WNI dan pelajar / mahasiswa yang berada di luar negeri pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah
1. Menunjukkan identitas diri
2. Menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran
3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah untuk mahasiswa atau pelajar
4. Menunjukkan hasil negative covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.(*)